JT - Pihak kepolisian menetapkan 10 orang menjadi tersangka penyerangan dan penyalahgunaan senjata api (senpi) terkait perebutan lahan yang terjadi di kawasan Kemang Raya, Jakarta Selatan pada Rabu (30/4) pukul 09.25 WIB.
"Para pelaku berhasil diamankan setelah terlibat penyerangan pada Rabu (30/4)," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih saat konferensi pers di Mapolres Jaksel, Jumat.
Baca juga : Pesisir Utara Jakarta Bakal Jadi Kawasan Pariwisata dan Ekonomi Khusus
Murodih merinci pelaku itu, KT (43), AS alias Agus (22), MW (29), YA (28), YE (26), PW (33), RTA (59), WRR (22), MAG alias Ade (40), AK alias Andy (47).
Mereka berperan sebagai yang menyerang dan membawa senjata.
"Sepuluh orang sudah kita amankan kemudian dari keseluruhan dengan saksi-saksi sebenarnya itu ada 27 yang kita minta keterangan," ujarnya.
Baca juga : Polisi Terima Bukti Kuitansi Rp975 Juta dalam Kasus Penggelapan Dana Yayasan MBG
Kericuhan terkait perebutan lahan itu terjadi pada Rabu (30/4) sekira 09.25 WIB, di mana kedua belah pihak saling melempar kayu dan batu.
Tak hanya itu, ternyata kelompok penyerang tersebut membawa empat senjata berupa senapan angin jenis PVC dan tiga parang.