JT — Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tidak lagi menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penyelenggaraan balap mobil internasional Formula E.
"Jangan sampai Formula E menggunakan APBD. Ini pernah terjadi pada 2022 lalu saat Pemprov membayar *commitment fee* sebesar Rp560 miliar dari APBD," kata Justin di Jakarta, Jumat (25/4).
Baca juga : Jakbar Siap Bagikan 900 APAR untuk Antisipasi Dini Kebakaran
Ia mengingatkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah merekomendasikan agar pembiayaan Formula E tidak lagi menggunakan dana daerah, melainkan melalui skema business to business.
Menurutnya, Pemprov harus mencari sumber pembiayaan lain seperti sponsor atau kerja sama dengan swasta.
"Penyelenggaraan acara ini harus berdampak bagi warga Jakarta dan memberikan manfaat ekonomi," ujarnya.
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Kembangkan JAKASYC untuk Sejahterakan Atlet Melalui Pendidikan dan Pekerjaan
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo juga meminta PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk menegosiasikan ulang kontrak Formula E agar biaya penyelenggaraan Jakarta E-Prix 2025 lebih terjangkau.
"Kalau mau perpanjang kontraknya, dimurahin dong. Kita tawar. Karena dia butuh kita, kita juga butuh dia," ujar Pramono.