JT — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur siap memfasilitasi penerbitan ulang ijazah milik para pekerja yang ditahan oleh perusahaan, khususnya untuk jenjang SMA/SMK yang berada di bawah kewenangan Pemprov.
Dalam keterangannya di Surabaya, Minggu (21/4), Khofifah menyatakan bahwa praktik penahanan ijazah oleh perusahaan adalah tindakan melanggar hukum dan bertentangan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016.
Baca juga : BPBD Kota Tangerang Perpanjang Status Siaga Bencana Hidrometeorologi hingga 11 Februari 2025
“Ijazah adalah dokumen penting yang tidak boleh ditahan, termasuk oleh perusahaan tempat seseorang bekerja. Saya pastikan Pemprov Jatim akan menuntaskan persoalan ini,” tegas Khofifah.
Ia menjelaskan bahwa Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur telah berkoordinasi dengan Posko Pengaduan Kota Surabaya dan akan memanggil pelapor untuk klarifikasi data pada Senin (21/4). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses penerbitan ulang ijazah.
“Jika data asal sekolah pekerja lengkap dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), ijazah tetap dapat diterbitkan ulang meskipun sekolahnya sudah tutup,” ujar Khofifah.
Baca juga : Para Hakim di Yogyakarta Terus Laksanakan Persidangan Meski Ada Seruan Cuti Massal
Berdasarkan data dari Pemkot Surabaya, sebanyak 31 pekerja telah melaporkan penahanan ijazah, namun baru 11 di antaranya yang memiliki kelengkapan data untuk diproses.
Khofifah mengimbau para pekerja segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan melalui Posko Pengaduan agar proses penerbitan ulang bisa segera dilakukan.