JT - Kejaksaan Agung kembali menyita uang tunai hingga sepeda motor mewah dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan bahwa barang bukti tersebut disita dari penggeledahan di rumah para tersangka yang dilaksanakan sejak Sabtu (12/4).
Baca juga : Menkominfo Bongkar Modus Baru Judi Online Melalui Deposit Pulsa
“Tim penyidik Jampidsus melakukan tindakan penggeledahan di tiga provinsi, yaitu di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta,” katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
Sebagai informasi, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka, yaitu WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua PN Jakarta Selatan, serta tiga hakim, yaitu DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).
Qohar merincikan dari penggeledahan di rumah tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta), penyidik menyita 40 lembar uang tunai dolar Singapura pecahan 1.000 dan 125 lembar uang dolar AS pecahan 100.
Baca juga : Pertamina Patra Niaga Siagakan Ribuan Agen LPG 3 Kg untuk Lebaran 2025
Selanjutnya, pada rumah tersangka AR (Ariyanto), penyidik menyita 10 lembar uang tunai dolar Singapura pecahan 100 dan 74 lembar uang dolar Singapura pecahan 50.
Selain uang, kata Qohar, penyidik juga menyita puluhan kendaraan mewah dari rumah tersangka AR.