JT – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa jumlah wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 11 April 2025 mencapai 13 juta laporan, yang tumbuh 3,26 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari total laporan tersebut, sebanyak 12,63 juta SPT merupakan laporan dari wajib pajak orang pribadi, dan 380,53 ribu SPT dari wajib pajak badan.
Baca juga : KBRI Tokyo dan KJRI Osaka Imbau WNI di Jepang Patuhi Aturan Usai Video Viral di Namba, Osaka
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyampaikan bahwa mayoritas laporan SPT disampaikan melalui saluran elektronik, dengan rincian 10,98 juta SPT dilaporkan melalui e-filing, 1,49 juta SPT melalui e-form, dan 630 SPT melalui e-SPT.
Sementara itu, 537,92 ribu SPT lainnya dilaporkan secara manual di kantor pelayanan pajak.
Sebelumnya, pemerintah melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 menghapus sanksi keterlambatan untuk pembayaran dan pelaporan pajak yang dilakukan hingga 11 April 2025.
Baca juga : Wapres Ma'ruf Amin Dorong PMI Kembangkan Program Fraksionasi Plasma Lokal
Keputusan ini diambil mengingat tenggat waktu pelaporan dan pembayaran pajak bersinggungan dengan libur panjang Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, yang dapat menyebabkan keterlambatan.
"Penghapusan sanksi administratif ini berlaku tanpa diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP)," kata Dwi.