JT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti elektronik dan sebuah sepeda motor dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB.
“Saat ini barang bukti elektronik sedang berada di laboratorium kami untuk dianalisis,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Sabtu (12/4).
Baca juga : Pemerintah Luncurkan Skrining Kesehatan Mental Gratis Mulai Februari
Terkait sepeda motor yang disita, Asep mengaku belum mengetahui secara pasti jenis dan mereknya. “Pokoknya motor lah, saya enggak hafal merek,” ujarnya.
Ia menambahkan, KPK berencana memanggil Ridwan Kamil untuk mengonfirmasi barang bukti tersebut.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil pada Senin, 10 Maret 2025. Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bank BJB.
Baca juga : BSI Berangkatkan 83% Jemaah Haji Indonesia pada Tahun 2024
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Corsec sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.