JT - Warga di Jakarta Selatan bisa menitipkan kendaraan di kantor kecamatan dan kelurahan di wilayah tersebut selama mudik Lebaran ke kampung halaman.
"Sudah diklaim oleh Pak Gubernur DKI Pramono Anung dan Pak Wakil Gubernur DKI Rano Karno bahwa boleh dititip di kantor kecamatan dan kelurahan," kata Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Baca juga : Produksi Padi Jakarta Utara Capai 1.175 Ton per Tahun
Munjirin mengatakan, penitipan di kantor kecamatan dan kelurahan ini diharapkan bisa menjaga keamanan serta ketertiban masing-masing.
Dia menilai perlu adanya penjaga berkompeten agar kendaraan yang dititipkan bisa terjamin keamanannya.
"Benar-benar harus dijaga yang ditugaskan orang berkompeten untuk mengelola ini semuanya di kantor kecamatan dan kelurahan," katanya.
Baca juga : Jaksel Resmi Tetapkan Kawasan Tertib Lalu Lintas di Simpang CSW-Patung Senayan
Camat Jagakarsa, Santoso menambahkan, pihaknya menerima penitipan kendaraan bagi warga sejak Jumat (28/3) hingga selesai masa libur Lebaran.
"Para petugas yang kami kerahkan yakni Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan PJLP yang ada di kecamatan-kelurahan secara bergiliran melakukan penjagaan," ujar Santoso.