JT – Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) mengusulkan pembentukan Komite Tetap Haji guna meningkatkan koordinasi antarkementerian dan lembaga dalam penyelenggaraan ibadah haji.
"Komite ini diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan nilai manfaat dana haji, sehingga kebijakan yang diambil lebih terintegrasi dan berbasis data," ujar Anggota Dewan Pembina IPHI Iskandar Zulkarnain, di Jakarta, Jumat (21/3).
Baca juga : Perpusnas Fokus pada Penguatan Budaya Baca dan Literasi dalam Renstra 2025-2029
Zulkarnain menilai Komite Tetap Haji memiliki peran strategis dalam pengelolaan fiskal haji, perencanaan investasi, serta efisiensi dan rasionalitas biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, agar regulasi terkait semakin kuat, aman, dan berkelanjutan.
"Salah satu tujuan revisi ini adalah menyelaraskan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang baru dibentuk pemerintah," katanya.
Baca juga : Polisi Tingkatkan Penanganan Kasus Pertemuan Firli Bahuri dan SYL ke Penyidikan
Menurutnya, jika penyelarasan tidak segera dilakukan, ada risiko miskomunikasi yang dapat berdampak pada efisiensi pengelolaan dana dan penyelenggaraan ibadah haji.
Sebelumnya, IPHI juga menolak wacana pembubaran BPKH dan justru mengusulkan amandemen UU No. 34 Tahun 2014 untuk memperkuat tata kelola dana haji.
Bagikan