JT – Wakil Ketua DPR RI Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Cucun Ahmad Syamsurijal mengingatkan perusahaan untuk segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja, sejalan dengan kebijakan insentif Lebaran 2025 yang telah dikeluarkan pemerintah.
"Banyaknya insentif dari pemerintah melalui kebijakan Presiden Prabowo Subianto tentunya sangat membantu masyarakat yang kebutuhannya meningkat saat hari raya," kata Cucun dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (20/3).
Baca juga : Kementerian PUPR: Banyak Rumah Subsidi Belum Tepat Sasaran
Pemerintah telah memberikan sejumlah insentif bagi masyarakat yang akan mudik Lebaran, antara lain diskon tarif tol 20 persen di berbagai ruas tol di Indonesia, diskon harga tiket pesawat ekonomi domestik 13-14 persen, serta program mudik gratis.
Cucun menilai kebijakan ini tepat untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.
Cucun menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh kepada pekerjanya paling lambat satu minggu sebelum Lebaran, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga : Rieke Diah Pitaloka Soroti Keselamatan dan Kesejahteraan Petugas Transportasi saat Lebaran
"Sesuai dengan peraturan, THR untuk pekerja dibayarkan secara penuh paling lambat satu minggu sebelum Lebaran," ujar Cucun.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian THR Keagamaan, yang mengatur bahwa pembayaran THR tidak boleh melebihi H-7 Idul Fitri 1446 H.