JAKARTATERKINI.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta memberikan sanksi kepada Calon Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, oleh Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz.
Menurutnya, Gibran seharusnya tidak hanya menerima sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) karena melakukan kampanye saat di area Car Free Day (CFD).
Baca juga : Pengamat Sebut Pengawasan Keamanan Pilkada 2024 Perlu Ditingkatkan
Kahfi menyatakan bahwa pelanggaran kampanye oleh Gibran, terutama dalam kegiatan pembagian susu di CFD, harus mendapatkan perhatian serius dari Bawaslu. Ia menekankan perlunya penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelanggaran lain yang mungkin terjadi dalam kegiatan tersebut.
"Bawaslu Jakpus juga dapat langsung memberikan sanksi sebab ini masuk dalam pelanggaran kampanye," ujar Kahfi, menambahkan bahwa kasus ini perlu diselidiki lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan semua peserta kampanye terhadap peraturan.
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta telah meneruskan rekomendasi dari Bawaslu Jakarta Pusat terkait kegiatan pembagian susu oleh Gibran di CFD kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk ditindaklanjuti.
Baca juga : Pindah TPS, Pemilih Bakal Kehilangan Hak Memilih di Pemilu Legislatif
Sanksi yang mungkin diberikan termasuk surat teguran, larangan mengisi kegiatan di CFD selanjutnya, atau sanksi lainnya sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan untuk menilai dan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kasus tersebut melibatkan beberapa tokoh lain, termasuk caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) seperti Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya).