JT - Pemerintah Amerika Serikat tengah mempertimbangkan pembatasan perjalanan bagi warga dari 43 negara, termasuk Rusia, menurut laporan New York Times (NYT) yang mengutip sejumlah sumber anonim.
Rencana ini mencakup lebih banyak negara dibandingkan kebijakan larangan perjalanan yang pernah diteken Presiden Donald Trump pada masa jabatannya yang pertama.
Baca juga : Jumlah Kelahiran di Jepang Sentuh Rekor Terendah Sejak 1899
Menurut laporan tersebut, 11 negara akan masuk dalam "daftar merah", yang berarti pelancong dari negara-negara itu dilarang memasuki AS. Negara-negara tersebut adalah Afghanistan, Bhutan, Kuba, Iran, Libya, Korea Utara, Somalia, Sudan, Suriah, Venezuela, dan Yaman.
Selain itu, 10 negara lainnya—Belarus, Eritrea, Haiti, Laos, Myanmar, Pakistan, Rusia, Sierra Leone, Sudan Selatan, dan Turkmenistan—akan masuk dalam "daftar jingga".
Warga dari negara-negara ini hanya bisa memperoleh visa untuk kunjungan bisnis, bukan untuk tujuan imigrasi atau wisata. Durasi kunjungan mereka di AS akan dibatasi, dan pemohon visa wajib menghadiri wawancara langsung.
Baca juga : Serangan Israel Tewaskan Lagi 37 Warga Palestina di Gaza
Sementara itu, "daftar kuning" berisi 22 negara, termasuk Kamboja dan sejumlah negara di Afrika.
Negara-negara dalam kategori ini diberi waktu 60 hari untuk menyelesaikan berbagai masalah, seperti minimnya kerja sama dalam berbagi informasi dengan AS terkait pelancong, penerbitan paspor yang dinilai tidak aman, atau praktik penjualan kewarganegaraan kepada individu dari negara-negara yang masuk dalam daftar larangan AS.