JT - Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum terkait penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
"Kami serahkan kepada proses hukum, dan kami hormati semuanya," kata Bahlil di Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (15/3).
Baca juga : Firli Bahuri Dipastikan Polisi Tidak Akan Jadi Tersangka Seumur Hidup
KPK menggeledah rumah RK pada Senin (10/3), yang kemudian dibenarkan oleh Ridwan Kamil. Ia menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum tersebut.
"Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional," ujar RK dalam keterangannya di Bandung.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang yang memiliki relevansi dengan perkara yang sedang disidik.
Baca juga : Dewas KPK Terima 149 Laporan Masyarakat Sepanjang 2023
"Pastinya kalau yang disita, pasti ada ya beberapa dokumen, beberapa barang. Itu sedang dikaji dan diteliti oleh para penyidik," kata Setyo di Jakarta, Rabu (12/3).
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo menjelaskan bahwa hingga saat ini KPK belum menetapkan status RK dalam perkara BJB.