JAKARTATERKINI.ID - Mantan Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menemukan kasus petugas sampah di kabupaten itu yang tidak mendapatkan kenaikan gaji selama enam tahun terakhir.
Salah seorang petugas pembersih sampah, Sumarna, yang telah bekerja selama 11 tahun, mengakui bahwa gajinya tidak pernah naik selama enam tahun terakhir.
Baca juga : Polres Bekasi Memastikan Pengeboran Sumur Migas East Pondok Aren Aman
Sebagai pekerja non-ASN atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Sumarna menerima gaji Rp2,1 juta per bulan, tanpa adanya kenaikan selama enam tahun terakhir.
Politisi Partai Gerindra itu menemukan kasus ini saat tak sengaja bertemu dengan truk pengangkut sampah yang beroperasi di sekitar Pondoksalam.
"Saya prihatin, saat masih menjabat sebagai bupati, gaji para petugas sampah tersebut sudah naik dari Rp500 ribu menjadi Rp2,1 juta hingga Rp2,5 juta. Namun, kenaikan terakhir itu sudah enam tahun yang lalu, dan seharusnya gaji mereka naik menjadi Rp3-4 juta per bulan setelah enam tahun," katanya.
Baca juga : KAI Group Layani 22,9 Juta Penumpang pada Libur Natal dan Tahun Baru 2024-2025
Pola kerja para petugas pengangkut sampah ini melibatkan dua orang yang berlari mengambil sampah di setiap titik, kemudian membuangnya ke dalam bak truk yang ditata oleh satu pekerja lainnya.
"Pentingnya memberikan kenaikan gaji yang layak untuk para petugas pengangkut sampah yang menjalankan tugas mereka dengan penuh dedikasi," ujarnya.