JT - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami kebenaran grup WhatsApp yang diberi nama “Orang-Orang Senang” terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
“Tentang grup WhatsApp, kita lagi mendalami, ya,” ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu.
Baca juga : Presiden Prabowo Janjikan Satgas PHK dan RUU Perlindungan Pekerja di May Day 2025
Terlepas dari benar atau tidaknya grup percakapan tersebut, Jaksa Agung memastikan para tersangka tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi ke dalam tahanan. Ia pun menegaskan akan menindaklanjuti jika terdapat kelalaian dari oknum aparat.
Senada, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar juga mengatakan pihaknya tengah mendalami grup “Orang-Orang Senang” yang diduga berisikan tersangka korupsi dimaksud.
“Ini sedang didalami apakah memang itu benar ada,” ucap Harli.
Baca juga : Ketua MUI Anggap Debat Musik Halal-Haram Tak Produktif
Harli menyebut tahanan tidak diperkenankan membawa alat elektronik sehingga disinyalir komunikasi di dalam grup tersebut tidak terjadi setelah dilakukan penahanan terhadap tersangka.
“Tetapi apakah ada (grup percakapan) sebelum itu? Nah itu yang sedang didalami,” imbuhnya.