JT - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dilaporkan ke Bawaslu Banten karena diduga tidak netral dalam menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten Badrul Munir, di Serang, Selasa, membenarkan adanya laporan tersebut yang disampaikan ke Bawaslu Banten (10/3).
Baca juga : KPU RI: Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Capai 71%
Adapun pelaporan tersebut berkaitan dengan program Safari Ramadhan yang dilaksanakan oleh Pemkab Serang dan dituduhkan sebagai kegiatan safari politik untuk kemenangan pasangan calon nomor urut 01 Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna.
"Bawaslu Provinsi Banten sekarang lagi melakukan proses kajian awal. Kita masih melakukan kajian syarat formil materil," katanya.
Setelah laporan diterima, kata Badrul Munir, Bawaslu Banten memiliki waktu dua hari untuk melakukan kajian awal. Kajian tersebut untuk mengetahui apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil atau tidak.
Baca juga : Ganjar-Mahfud Md Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi
"Kita masih kajian apakah dugaan kampanye atau apa," jelasnya.
Badrul Munir mengatakan, apabila syarat formil dan materiil terpenuhi, maka Bawaslu Banten memiliki waktu lima hari untuk melakukan penanganan pelanggaran.