JAKARTATERKINI.ID - Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra, menegaskan bahwa penolakan yang diungkapkan oleh anggota DPD RI, Arya Wedakarna, terhadap seorang pegawai Bea Cukai yang memakai atribut keagamaan penutup kepala tidak mencerminkan budaya toleransi dan inklusif masyarakat Bali.
"Masyarakat Bali dikenal sebagai contoh terbaik toleransi umat beragama dan kebhinekaan di tanah air, seperti yang terlihat pada peringkat Provinsi Bali pada Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB). Karena itu, kami berharap Pak Arya Wedakarna selaku anggota DPD RI asal Bali dapat merepresentasikan itu," kata Dirjen HAM Dhahana Putra.
Baca juga : Kapolres: Jalur Arteri Cirebon ramai-lancar pada puncak arus balik
Dirjen HAM Khawatir pernyataan Arya justru dapat menimbulkan ketegangan sosial yang tidak sepatutnya ada di Bali, terutama di tengah-tengah tahun politik. Ia menegaskan bahwa warga negara yang memilih mengenakan atribut keagamaan tanpa ada paksaan tidak boleh didiskriminasi, karena penggunaan atribut keagamaan oleh warga negara tanpa paksaan dijamin oleh konstitusi sebagai hak asasi manusia.
Dhahana menyatakan bahwa Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham akan terus mendorong dan terlibat dalam memperkuat kebebasan dan toleransi antar umat beragama bersama para pemangku kebijakan di tanah air. Dia juga menyebut dukungan terhadap Perpres No. 50 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama yang baru saja disahkan oleh Presiden Jokowi pada tahun 2024.
Sebelumnya, video senator Arya Wedakarna yang menyatakan bahwa petugas frontliner sebaiknya merupakan putra dan putri daerah tanpa menggunakan penutup kepala menjadi perbincangan kontroversial.
Baca juga : BPBD Jawa Barat Salurkan Bantuan dan Lanjutkan Verifikasi Kerusakan Rumah Korban Gempa Sumedang