JT - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal terhadap Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang diduga mencabuli tiga anaknya yang masih di bawah umur.
"Harus dihukum maksimal, apalagi dia sebagai Kapolres. Seharusnya memberi contoh, bukan merenggut masa depan anaknya sendiri. Ini benar-benar perbuatan biadab," kata Selly dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Baca juga : ASDP Indonesia Ferry Catatkan Lebih dari 2,6 Juta Penumpang selama Libur Natal dan Tahun Baru 2024
Menurut legislator PDI Perjuangan itu, hukuman berat diperlukan mengingat selain melakukan pelecehan dan merekam perbuatannya, AKBP Fajar juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Meskipun AKBP Fajar telah dicopot dari jabatannya dan tengah menjalani proses pemberhentian tidak hormat dari Polri, Selly menegaskan bahwa hal tersebut belum cukup memberikan rasa keadilan.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memungkinkan hukuman maksimal bagi lulusan Akpol 2004 tersebut.
Baca juga : Pengemudi Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Telah Ditangkap
Lebih lanjut, Selly menjelaskan bahwa AKBP Fajar dapat dijerat Pasal 13 UU TPKS dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. Namun, karena pelaku adalah pejabat dan memiliki hubungan keluarga dengan korban, hukumannya bisa diperberat sepertiga atau tambahan 5 tahun. Selain itu, tindakan merekam pelecehan terhadap anaknya dapat menambah hukuman 4 tahun penjara.
"Artinya, jika pasal-pasal tersebut dikombinasikan, hukuman minimalnya bisa mencapai 20 tahun. Namun, mengingat kebejatannya, saya pikir hukuman seumur hidup atau hukuman mati lebih pantas," ujar Selly.