JT - Kejaksaan Agung menitipkan 221.868,421 hektare lahan perkebunan kelapa sawit yang disita dari PT Duta Palma Group kepada pihak Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) demi menjaga keberlangsungan bisnis dan kondisi pekerja.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah saat konferensi pers di Danareksa Tower, Jakarta, Senin, mengatakan bahwa pihaknya ingin kebun sawit sitaan itu tetap dikelola dengan baik selama proses hukum yang membutuhkan waktu lama.
Baca juga : Kompolnas: Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong Harusnya Bisa Dicegah
"Bahwa proses hukum ini 'kan memakan waktu. Kita tidak mau kualitas dari barang bukti ini turun. Kami tidak mau juga ada ketidakpastian terhadap pekerja yang ribuan orang. Kami tidak mau juga ada hal-hal yang dilakukan oleh manajemen menyangkut status barang bukti itu," kata Febrie.
Menurut dia, Kejagung menginginkan barang bukti lahan perkebunan kelapa sawit itu tetap berjalan keberlangsungannya, baik dari sisi bisnis, hubungan kerja, produktivitas, maupun keamanan.
Febrie menyebut barang bukti tersebut merupakan instrumen penting dalam penegakan hukum yang berimplikasi ke berbagai hal, sementara Kejagung memiliki keterbatasan dalam mengelolanya.
Baca juga : Anggota DPR Ashari Tambunan Dukung Wacana Libur Sekolah Selama Ramadhan
"Pengalaman kami terkait dengan barang bukti sawit ini adalah khawatir manajemen tidak mengendalikan dengan baik, bisa juga akhirnya bergeser menjadi konflik sosial yang tidak kita inginkan,” kata dia.
Oleh karena itu, Kejagung menitipkannya ke Kementerian BUMN. Adapun, Kementerian BUMN menyerahkan pengelolaan 221.000 hektare lahan sawit yang dititipkan Kejagung kepada pihak PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).