JT - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta tiga perusahaan produsen Minyakita disegel dan ditutup jika terbukti melanggar aturan, setelah produk mereka ditemukan tidak sesuai takaran di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
"Volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan," ujar Mentan saat inspeksi mendadak (sidak) pada Sabtu (8/3).
Baca juga : Awal Puasa Berbeda, Kemenag Imbau Umat Islam Saling Menghormati
Dalam sidak tersebut, Mentan menemukan minyak goreng Minyakita yang diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari, tidak hanya memiliki volume kurang dari 1 liter tetapi juga dijual di atas harga eceran tertinggi (HET). Meskipun di kemasan tertera harga Rp15.700 per liter, produk ini dijual Rp18.000 per liter.
Menanggapi temuan ini, Mentan menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar harus ditutup dan diproses hukum. Ia juga meminta Satgas Pangan dan Bareskrim Polri segera bertindak.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat," tegasnya.
Baca juga : Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel sebagai Tersangka Suap Rp60 Miliar
Dalam sidak tersebut, Mentan didampingi Penyidik Madhya Pideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Burhanuddin, yang memastikan kepolisian akan menindaklanjuti temuan ini sesuai ketentuan hukum.
Pemerintah berkomitmen memperketat pengawasan distribusi minyak goreng, sementara masyarakat diimbau untuk lebih teliti saat membeli dan segera melaporkan jika menemukan produk yang tidak sesuai ketentuan. * * *