JT - Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim pada bulan Ramadhan. Selama berpuasa, terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, seperti makan dan minum dengan sengaja, serta hubungan suami istri di siang hari.
Namun, bagaimana jika seseorang mengalami mimpi basah di siang hari saat sedang menjalankan puasa? Apakah hal tersebut dapat membatalkan puasa, atau justru termasuk sesuatu yang dimaafkan dalam ajaran Islam? Dengan demikian, simak penjelasannya berikut ini.
Baca juga : Puluhan Lansia di Blitar Ikuti Pesantren Ramadhan
Hukum mimpi basah saat sedang berpuasa
Mimpi basah, atau dalam istilah medis disebut sebagai emisi nokturnal, adalah bentuk proses keluarnya air mani secara tidak sengaja saat tidur. Kejadian ini terjadi di luar kendali individu dan merupakan proses alami tubuh.
Menurut pandangan para ulama, mimpi basah yang terjadi pada tidur di siang hari saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan mimpi basah terjadi tanpa disengaja dan di luar kontrol seseorang.
Baca juga : Bolehkah Makan Sahur Saat Adzan Subuh? Ini Hukumnya!
Syekh Nawawi dalam kitab Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa puasa seorang Muslim dapat batal jika keluarnya air mani disebabkan oleh adanya kontak langsung antara kulit dengan benda lain.
Contohnya, ketika seseorang mencium, menggenggam tangan, atau alat kelaminnya bersentuhan dengan sesuatu hingga menyebabkan keluarnya air mani. Dalam kondisi seperti ini, puasa dianggap batal.