JT - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap memberikan pendampingan hukum bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam pembangunan Jakarta ke depan.
Komitmen tersebut disampaikan setelah Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menerima kunjungan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/3).
Baca juga : Pemprov DKI Bangun 29 Ruang Terbuka Hijau di Jakarta Sepanjang 2024
"Beliau meminta kepada Kejaksaan untuk memberikan pendampingan agar pelaksanaan pembangunan di Jakarta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata Burhanuddin.
Sementara itu, Gubernur Pramono Anung menjelaskan bahwa permintaan pendampingan hukum diajukan mengingat Jakarta merupakan pusat perekonomian global dan episentrum ekonomi Indonesia.
"APBD DKI lebih dari Rp91 triliun. Kami memerlukan pendampingan agar keputusan-keputusan yang diambil tidak memberi celah bagi potensi penyimpangan," ujar Pramono.
Baca juga : Pramono Anung Janjikan Lima Taman di Jakarta Beroperasi 24 Jam
Ia menambahkan, Pemprov DKI juga telah melakukan audit internal untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan baik.
Meskipun Kejagung siap memberikan pendampingan, Pramono memastikan bahwa kewenangan penuh tetap berada di tangan Pemprov DKI.