JT - Polisi menangkap seorang pria berinisial MU (43) atas dugaan pencurian telepon seluler milik HS, yang tengah tertidur di sebuah kontrakan di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
"Pelaku berinisial MU (43) sudah berhasil kami amankan pada Selasa (4/3) di Duri Selatan, Tambora," kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tambora, Iptu Sudrajat, di Jakarta, Rabu (5/3).
Baca juga : Kejari Jaksel Kembali Lelang Rubicon Milik Mario Dandy
Kasus ini terjadi pada Minggu (26/1) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Jembatan Besi, Gg. D, RT 007/004, Tambora. Aksi pelaku terekam kamera CCTV yang kemudian viral di media sosial.
Dalam rekaman, terlihat pria mengenakan pakaian abu-abu dengan corak hitam di bagian lengan, topi merah, dan masker mencoba mencuri ponsel korban.
"Pelaku melancarkan aksinya saat korban tertidur. Namun, saat ponselnya ditarik, korban terbangun dan berusaha mengejar pelaku, tetapi pelaku berhasil melarikan diri," jelas Sudrajat.
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Umumkan Layanan Mudik Gratis untuk Idul Fitri Tahun Ini
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, mengidentifikasi, dan menangkap pelaku.
Menurut Sudrajat, MU mencuri ponsel untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba jenis sabu.