JAKARTATERKINI.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mempersiapkan petugas khusus untuk mendampingi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau disabilitas mental yang akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Jakarta Pusat, Fitriani, menyatakan bahwa dalam kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), terdapat dua orang yang siap menjadi pendamping ODGJ.
Baca juga : Hingga Awal Januari 2024, Bawaslu Terima 777 Laporan Pelanggaran Pemilu
Fitriani menjelaskan bahwa petugas pendamping hanya akan berlaku jika pemilih membutuhkan, dan pemilih ODGJ harus mengisi formulir pendamping.
"Pendamping tersebut dapat berasal dari keluarga atau orang yang ditunjuk oleh pemilih," katanya.
Pemilih disabilitas mental diperbolehkan memilih selama terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan memiliki KTP elektronik.
Baca juga : Kepala LKPP Resmi Mendaftar sebagai Cagub Jateng Lewat PDIP
"Jika tidak memiliki KTP, mereka dapat menggunakan surat rekomendasi dari dokter saat memilih," ungkapnya.
Sebelumnya, anggota Komisi A DPRD DKI, Dwi Rio Sambodo, telah mengusulkan agar ODGJ didampingi saat hari pencoblosan Pemilu 2024 sebagai upaya pelayanan masyarakat.
Bagikan