JAKARTATERKINI.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berencana memanggil pakar hukum tata negara dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra untuk menjadi saksi meringankan atau a de charge bagi mantan ketua KPK Firli Bahuri.
Pemeriksaan terhadap Yusril Ihza Mahendra dijadwalkan pada Senin, 15 Januari 2024, pukul 10.00 WIB di ruang periksa Dittipidkor Bareskrim Polri.
Baca juga : Menhub Apresiasi TNI-Polri dan BUMN Bantu Kelancaran Arus Mudik Lebaran
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa seharusnya Yusril Ihza Mahendra dipanggil bersama Prof. Romli Atmasasmita. Namun, pihak Romli menolak menjadi saksi meringankan untuk Firli, sehingga Yusril akan diperiksa sendiri.
"Hasil konfirmasi dengan Prof Romli, beliau tidak bersedia menjadi saksi a de charge untuk tersangka FB," kata Ade Safri.
Sebelumnya, Prof. Romli Atmasasmita, guru besar bidang ilmu hukum internasional Universitas Padjadjaran, menolak menjadi saksi meringankan Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca juga : Polri Tegaskan Tidak Ada Permasalahan Dengan Kejagung
Romli menjelaskan bahwa ia hanya bersedia menjadi saksi ahli dan siap memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. Romli menegaskan bahwa penyidik harus menemukan indikasi harta Firli yang berasal dari kejahatan berdasarkan laporan PPATK sesuai Pasal 2 UU Nomor 8 Tahun 2010.
Sementara Yusril Ihza Mahendra akan menjadi saksi meringankan, yang diharapkan memberikan keterangan yang mendukung posisi Firli Bahuri dalam kasus ini.