JT – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa kepala desa dan perangkat desa yang bertanggung jawab atas pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, siap membayar denda administrasi sebesar Rp48 miliar.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis, Trenggono menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ada, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai penanggung jawab, yakni A selaku kepala desa dan T selaku perangkat desa.
Baca juga : BMKG: Angin Kencang Hingga Gelombang Tinggi Berpotensi Sampai 11 April
"Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut serta bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku. Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran," ujar Trenggono.
KKP telah menindaklanjuti kasus ini dengan menghentikan kegiatan pemagaran laut, menyegel area terkait, serta memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Trenggono menegaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan kewenangan KKP berdasarkan Permen KP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut dan Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Meski demikian, Trenggono tidak merinci apakah denda Rp48 miliar tersebut berlaku untuk masing-masing pelaku atau merupakan jumlah gabungan.
Baca juga : PLN Siapkan 1.000 SPKLU di Jalur Mudik Trans Jawa-Sumatra untuk Pemudik EV
"Khusus untuk pagar laut di Tangerang, kami menyampaikan bahwa sudah ditetapkannya dua pelaku setelah melalui proses yang begitu panjang," ucapnya.
Melalui penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP menemukan bahwa kedua pelaku terbukti melakukan pemagaran laut secara ilegal.