JT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan jam operasional museum selama Ramadhan 1446 Hijriah menyesuaikan dengan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Jam operasional museum pada saat Ramadhan biasanya mengikuti jam kerja ASN sesuai surat edaran," kata Kepala Bidang Perlindungan Kebudayaan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Linda Enriany, saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Baca juga : Pengamat Infrastruktur Serukan Pemimpin DKI Masa Depan Lebih Visioner
Berdasarkan jam kerja ASN Pemprov DKI tahun lalu, museum akan beroperasi pada Senin hingga Kamis pukul 08.00-15.00 WIB, dan pada Jumat pukul 08.00-15.30 WIB.
Pemprov DKI Jakarta mengelola lebih dari 10 museum, di antaranya Museum Sejarah Jakarta, Museum Taman Prasasti, Museum M.H. Thamrin, Museum Joang 45, Museum Seni Rupa & Keramik, Museum Wayang, Museum Tekstil, Museum Bahari, Museum Betawi, Rumah Si Pitung, Taman Benyamin Suaeb, dan Museum Arkeologi Onrust.
Tarif masuk museum-museum tersebut ditetapkan sebesar Rp10.000 untuk dewasa perorangan di hari biasa dan Rp15.000 pada akhir pekan. Sementara untuk pelajar dan anak-anak, tiket masuk dikenakan Rp5.000, dan pengunjung asing Rp50.000 baik di hari biasa maupun akhir pekan.
Baca juga : Rutan Salemba Berikan Remisi kepada 1.115 Narapidana di Hari Kemerdekaan
Pemprov DKI juga memberikan layanan masuk museum secara gratis bagi penyandang disabilitas, penduduk lanjut usia, serta peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP). Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2017 yang mengatur layanan gratis masuk museum pada hari biasa, yakni Selasa hingga Jumat (kecuali hari libur nasional dan cuti bersama).
"Tujuan diberikannya layanan gratis ini guna mewujudkan pelayanan rekreasi di museum yang aman, nyaman, dan terjangkau," ujar Linda. * * *