JT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata terkait kebijakan jam operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah.
"Jadwal operasional tempat hiburan malam akan ditentukan oleh Dinas Pariwisata DKI Jakarta. Kami akan koordinasikan terlebih dahulu," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, di Jakarta, Kamis (27/2).
Baca juga : PKK dan Posyandu Perkuat Kualitas Kesehatan di Jakarta
Setelah kebijakan jam operasional ditetapkan, Satpol PP akan menggelar razia untuk memastikan kepatuhan para pengusaha hiburan malam. Namun, Satriadi belum merinci lokasi-lokasi yang menjadi fokus pengawasan.
"Setiap wilayah pasti memiliki tempat hiburan, jadi pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh," tambahnya.
Selain razia hiburan malam, Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno menegaskan bahwa Pemprov DKI akan menertibkan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), seperti pengamen jalanan dan manusia silver, menjelang Ramadhan 2025.
Baca juga : DPRD DKI Siap Dukung Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta Terpilih
"Kita mulai benahi keberadaan pengamen dan manusia silver agar kota lebih tertata selama Ramadhan," ujar Rano.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadhan, seiring dengan pengawasan ketat terhadap kegiatan hiburan malam. * * *