JT – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) bersama Polri masih mencari tujuh tahanan dan narapidana yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba pada November 2024.
Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan bahwa penangkapan para tahanan kabur tersebut menjadi tanggung jawab kepolisian. Menurutnya, Kementerian Imipas hanya bertanggung jawab dalam aspek pembinaan di dalam rutan.
Baca juga : Mantan Menkumham Yasonna Laoly Hadiri Panggilan KPK
"Kalau petugas Rutan Salemba sudah dihukum. Untuk tahanan dan narapidana yang kabur, kita minta bantuan kepolisian. Kita hanya mengurus tempatnya saja," ujar Agus saat ditemui di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta, Selasa (25/2).
Ia menegaskan bahwa Kementerian Imipas tidak memiliki kewenangan untuk mengejar atau menangkap buron, sehingga kerja sama dengan kepolisian menjadi langkah utama dalam pencarian para tahanan.
"Kami tetap bekerja sama dengan kepolisian untuk membantu penangkapan mereka yang melarikan diri. Mudah-mudahan mereka tidak keluar dari Indonesia, dan nanti bisa diungkap apakah ada keterlibatan pihak internal dalam pelarian ini," kata Agus.
Baca juga : DKP3 Depok Imbau Pedagang Hewan Kurban Jual Hewan Sehat
Sebanyak tujuh tahanan dan narapidana kasus narkoba melarikan diri dari Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, pada Selasa, 12 November 2024. Mereka kabur dengan cara menjebol terali kamar sekitar pukul 07.50 WIB.
Pasca-kejadian, Kepala Rutan Salemba langsung dinonaktifkan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) juga membentuk panitia kerja bersama Komisi XIII DPR RI untuk mengusut kasus tersebut.