JT – Kepolisian menangkap dua pelaku pelecehan seksual terhadap anak disabilitas yang terjadi di kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Agustinus Sirait mengungkapkan bahwa pihaknya telah memantau kasus ini dan memastikan bahwa pelaku telah diamankan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.
Baca juga : Polres Tanjung Priok Gagalkan Peredaran 60 Kg Ganja dan 392 Butir Ekstasi
"Saat ini, tersangka sudah berada di Polres Jakarta Timur. Pelaku atau tersangkanya ada dua orang, dan sesuai laporan awal, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Agustinus di Kantor Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (21/2).
Agustinus menegaskan bahwa Komnas PA berkomitmen untuk terus memastikan perlindungan anak, termasuk hak-hak mereka dalam kasus kekerasan.
"Kasus ini melibatkan anak disabilitas. Hal yang kita khawatirkan adalah jangan sampai anak disabilitas menjadi korban kembali di kemudian hari," ujarnya.
Baca juga : Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan di Jakarta Mulai 21 September 2024 untuk Pembangunan Stasiun MRT
Agustinus menambahkan bahwa saat ini korban membutuhkan pendampingan psikologis. Namun, ia belum bisa mengungkapkan lebih lanjut mengenai kronologi kejadian.
Identitas pelaku juga belum dapat dipublikasikan karena masih menunggu keterangan resmi dari penyidik Polres Metro Jakarta Timur.