JT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan bahwa penyidikan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto murni proses hukum tanpa muatan politik.
"Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Kamis (20/2).
Baca juga : Menkominfo Tegaskan Platform X Wajib Ikuti Aturan Terkait Konten Asusila
Tessa menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Hasto dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.
"Undang-undang mensyaratkan dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun, KPK telah mengantongi lebih dari dua alat bukti, yang sebagian besar telah dibuka dalam sidang praperadilan," ujarnya.
Tidak diterimanya gugatan praperadilan Hasto oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada 13 Februari 2025 semakin menguatkan bahwa penetapan tersangka terhadapnya sudah sesuai prosedur hukum.
Baca juga : Gus Muhaimin Ajak Jamaah Haji Doakan Kebaikan untuk Bangsa Indonesia
Penyidik KPK pada 24 Desember 2024 menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.