JT - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap seorang perempuan berinisial LA (43), warga Pontianak, yang mengaku sebagai anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Pelaku menggunakan surat tugas palsu untuk meyakinkan kepala daerah terpilih di Provinsi Banten.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, di Serang, Rabu, mengatakan bahwa LA ditangkap pada 5 Februari 2025 di Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, dan telah ditahan di Rutan Mapolda Banten sejak 6 Februari 2025.
Baca juga : Pemkab Bogor Usulkan Skytrain di Kawasan Wisata Puncak
"Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial LA (43)," ujar Dian
Menurut Dian, kasus ini berawal pada Agustus 2024 ketika LA dan seorang rekannya, AR, menggunakan media sosial untuk mengaku sebagai pembantu negara dan anggota Wanita Angkatan Udara (WARA).
LA sering berpura-pura menerima telepon yang seolah berasal dari komandannya, guna meyakinkan korbannya bahwa ia adalah anggota Paspampres yang bertugas mengawal kepala daerah terpilih di Banten.
Baca juga : Sopir Truk Kontainer Penabrak 16 Kendaraan di Tangerang Ditetapkan Sebagai Tersangka
AR kemudian mengenalkan LA kepada sejumlah pejabat pemerintahan dengan klaim bahwa LA merupakan anggota Paspampres yang ditugaskan Istana untuk menjaga dan berkoordinasi dengan kepala daerah terpilih tahun 2024 di Banten.
Pada 20 Desember 2024, AR dan rekannya memfasilitasi pertemuan antara LA dan salah satu kepala daerah terpilih di Banten. Lima hari kemudian, pada 25 Desember 2024, LA bahkan mendampingi kepala daerah tersebut dalam pengecekan Pasar Rau, Serang.