JT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga saat ini masih mencermati efisiensi kebijakan masuk kantor hanya tiga hari dalam seminggu bagi aparatur sipil negara (ASN).
"Saat ini kami masih sedang mencermati terkait masalah pengertian dengan sama-sama kita menindaklanjuti (follow up) mungkin dari sisi efisiensi terkait masalah WFA (work from anywhere) atau bekerja dari rumah (work from home/WFH) nanti," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Kantor Walikota Jakarta Timur, Kamis.
Baca juga : Banyak Dikritik, Kadishub DKI Klaim Stiker Pj Gubernur di Halte Transjakarta Untuk Sosialisasi Pemilu Damai
Penegasan itu untuk menindaklanjuti ketentuan resmi pemerintah tentang aturan baru bagi ASN pada 2025 yakni hanya diwajibkan bekerja di kantor selama tiga hari dalam seminggu, sementara sisanya WFA.
Teguh menyebut, pada dasarnya Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti kebijakan yang sudah menjadi keputusan Pemerintah Pusat.
"Kalau itu sudah menjadi kebijakan pusat, kami sebagai Pemerintah Daerah pastinya juga akan mengikuti," ucap Teguh.
Baca juga : Stok Pangan Kepulauan Seribu Aman Meski Terjadi Potensi Banjir Rob
Pemerintah secara resmi menerapkan aturan baru bagi ASN pada 2025.
Berdasarkan kebijakan ini, ASN hanya diwajibkan bekerja di kantor selama tiga hari dalam seminggu, sementara sisanya diberlakukan sistem bekerja dari mana saja (WFA).