JAKARTATERKINI.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia melaporkan penemuan 204 pelanggaran konten internet selama 36 hari masa kampanye Pemilu 2024.
Laporan ini mencakup pengawasan siber, penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu, dan analisis aduan masyarakat.
Baca juga : Bawaslu Jakpus Sebut Bagi-bagi Susu oleh Cawapres Gibran di CFD Melanggar Pergub
Menurut Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, pelanggaran konten internet tersebut melibatkan ujaran kebencian, politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta pelanggaran berita bohong.
"Jenis pelanggaran ujaran kebencian merupakan yang terbanyak, mencakup 194 konten atau 95 persen dari total pelanggaran. Politisasi SARA menyumbang 9 konten (4 persen), dan pelanggaran berita bohong 1 konten (1 persen)," katanya.
Penting untuk dicatat bahwa mayoritas pelanggaran konten internet ditujukan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dari 204 konten melanggar, sebanyak 196 konten menyasar paslon presiden dan wakil presiden, sedangkan 8 konten menyasar penyelenggara pemilu (Bawaslu 6 konten dan KPU 2 konten).
Baca juga : MK Resmi Hapus Pasal Presidential Threshold dalam UU Pemilu
"Bawaslu mengkoordinasikan 185 konten pelanggaran dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk ditindaklanjuti, termasuk upaya takedown," ungkapnya.
Lolly menekankan pentingnya kerjasama masyarakat dalam mengawasi konten internet dan melaporkan konten yang melanggar, seperti ujaran kebencian, hoaks, dan politisasi SARA terkait Pemilu 2024.