JT – Sebanyak 100 pengecer gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di Karawang, Jawa Barat, telah mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) agar bisa menjadi pangkalan resmi.
Pengajuan ini dilakukan sejak 1 Februari 2025, seiring dengan meningkatnya permintaan regulasi yang lebih jelas bagi pelaku usaha elpiji.
Baca juga : KAI Perkiraan Puncak Arus Balik Terjadi Pada Selasa 2 Januari
"Sejak 1 Februari 2025 ada 100-an pengecer gas elpiji 3 kilogram yang mengajukan penerbitan NIB," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, Wawan Setiawan, di Karawang, Selasa (11/2).
Menurut Wawan, pendaftaran NIB dilakukan secara gratis dan tidak hanya berlaku untuk subpangkalan elpiji, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk usaha lainnya.
"Penerbitan NIB ini menunjukkan bahwa banyak warga Karawang yang memiliki usaha, baik itu usaha mikro maupun usaha besar," tambahnya.
Baca juga : Pemkot Depok Garap Eco Park di Kawasan Tahura Cagar Alam
Sepanjang 2024, DPMPTSP Karawang telah menerbitkan 74.382 NIB, yang diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS), sesuai dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam perizinan berusaha melalui OSS, pelaku usaha dengan risiko rendah bisa langsung beroperasi setelah NIB terbit.
Bagikan