JT – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan, mengungkapkan bahwa korban dalam kasus ini adalah dua santri bersaudara, yakni MRA (14) dan MFA (13).
Baca juga : TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp1,3 Miliar
"Tersangka berinisial MAF (28), seorang guru bahasa di pesantren tempat korban belajar," ujar Binsar di Kota Bekasi, Selasa (5/2/2025).
Binsar menjelaskan bahwa pencabulan terhadap kedua korban berlangsung sejak 2023 hingga 2025, dengan tiga lokasi kejadian, yaitu di asrama putra pesantren, warung milik orang tua tersangka, dan kontrakan tersangka.
"Korban MRA dicabuli sebanyak delapan kali, sementara MFA dua kali," tambahnya.
Baca juga : Kawasan Industri Kendal Serap 17.353 Tenaga Kerja pada 2024, Melampaui Target
Menurut penyelidikan, tersangka menggunakan modus dengan meminta korban membantu membereskan rumah, lalu meminjamkan ponselnya kepada korban sebelum melakukan aksi bejatnya.
Atas perbuatannya, tersangka MAF dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.