JT - Polda Metro Jaya menurunkan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Penyalahgunaan Distribusi BBM dan Gas Bersubsidi dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus guna mencegah penjualan elpiji 3 kilogram secara eceran.
"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menurunkan Satgas Gakkum untuk melakukan sejumlah langkah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan di Jakarta, Senin (3/2).
Baca juga : Pembangunan Bandara Sumbawa Ditargetkan Rampung November 2024
Langkah pertama yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Pertamina dan pemangku kepentingan guna memastikan ketersediaan stok elpiji bersubsidi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Selain itu, pihak kepolisian juga mengawasi distribusi agar tepat sasaran dan tidak mengalami gangguan.
"Ketiga, kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan proporsional apabila ditemukan penyimpangan serta penyalahgunaan elpiji bersubsidi," lanjut Ade Ary.
Polda Metro Jaya juga berkomitmen meningkatkan kehadiran serta perlindungan bagi masyarakat dalam upaya menjaga ketertiban distribusi elpiji 3 kg.
Baca juga : Dorong Penanganan HAM Lebih Komprehensif, Senator DPD RI Usulkan Perluasan Kantor Komnas HAM di Papua
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa larangan pengecer menjual elpiji 3 kg bertujuan mengendalikan harga agar tidak melebihi harga eceran tertinggi (HET).
“Karena harga di pangkalan dapat dikontrol pemerintah. Jika ada pelanggaran, izin pangkalan bisa dicabut dan dikenakan denda,” jelas Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.