JT - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa PT TRPN terancam sanksi terkait pemasangan pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat, yang diduga melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, mengonfirmasi bahwa PT TRPN telah memenuhi panggilan KKP pada 31 Januari 2025 untuk verifikasi dugaan pelanggaran reklamasi dan kesesuaian pemanfaatan ruang laut.
Baca juga : Komnas Perempuan: Perampasan Hak Asuh Anak oleh Mantan Suami adalah Kekerasan Berbasis Gender
Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan berbagai peraturan yang berlaku, termasuk PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang dan PP Nomor 85 Tahun 2021 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Dalam pemeriksaan, PT TRPN mengakui adanya pelanggaran, termasuk pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang sesuai, dengan total luas pelanggaran mencapai lebih dari 76 hektare," ujar Doni.
Selain denda administratif, perusahaan juga diwajibkan untuk melakukan pemulihan kondisi lingkungan, termasuk mencabut pagar bambu yang telah dipasang tanpa izin.
Baca juga : Waspadai Pinjaman Online Ilegal! Rachmat Gobel Berikan Tips agar Terhindar dari Penipuan
Sebagai langkah lanjutan, PT TRPN diminta untuk menyampaikan hasil penghitungan nilai investasi pada 6 Februari 2025 sebagai dasar penentuan sanksi denda administratif.
Doni menegaskan bahwa meskipun sanksi administratif akan dijatuhkan, itu tidak berarti kegiatan yang telah dilakukan tanpa izin menjadi legal. Pemeriksaan terhadap PT TRPN akan terus berlanjut hingga semua kewajiban pemulihan dan sanksi dipenuhi sesuai ketentuan.