JT - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengatakan telah menyita aset bernilai triliunan rupiah pada kasus dugaan penipuan investasi robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
Dirtipideksus Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa aset properti yang telah disita berjumlah senilai Rp1,5 triliun.
Baca juga : Kemenkumham Operasikan 108 Unit Autogate di Bandara Internasional
“Aset properti sebanyak kurang lebih dengan total nilai Rp1,5 triliun yang terdiri dari bangunan tidak bergerak maupun barang bergerak, yaitu kendaraan berupa mobil-mobil mewah,” kata Helfi Assegaf.
Aset properti itu, kata dia, berjumlah 26 properti berupa hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah yang tersebar di beberapa kota, yakni Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, serta Banjarmasin.
Sedangkan mobil-mobil mewah yang disita, kata dia, berjumlah 11 unit. Adapun mobil mewah yang disita berjenis BMW Seri 3, BMW Seri 5, Mazda CX5, Porsche, hingga Tesla.
Baca juga : Kakorlantas: Penghapusan Data Regident Ranmor untuk Ciptakan Data yang Lebih Akurat
Selain aset, Dittipideksus juga menyita uang tunai sekitar Rp52,5 miliar yang saat ini sudah dipindahkan ke dalam rekening penampung Bareskrim Polri.
Jenderal bintang satu itu menegaskan bahwa penyidik masih terus menelusuri aset-aset milik para tersangka dalam kasus ini.