JT - Pihak kepolisian telah menahan pemilik Pondok Pesantren Ad-Diniyah yang berada di RT 09/RW 07, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, berinisial H (47) yang diduga melakukan tindakan asusila (sodomi) kepada tujuh orang santrinya.
"Benar, sudah ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly ketika dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Baca juga : Pengelola sebut pengunjung Tanah Abang tak lagi cari busana Muslim
Namun, dirinya belum bisa menjelaskan secara detail kronologi penangkapan tersebut dikarenakan dalam waktu depan akan diadakan rilis kasus tersebut.
"Minggu depan, baru saya press release ya," katanya.
Kasus dugaan tindakan asusila terhadap santri Pondok Pesantren Ad-Diniyah, RT 09/RW 07, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, telah masuk ke tahap penyidikan.
Baca juga : Kapolda Metro Jaya Ajak Masyarakat Tingkatkan Komunikasi untuk Cegah Pelanggaran Hukum
"Ya kasus itu sudah masuk ditahap penyidikan," kata Nicolas di Jakarta, Kamis (16/1).
Nicolas menyebutkan, indikasi pelaku ada dua orang. Namun, pihaknya baru menangkap satu pelaku yang merupakan guru di pondok pesantren itu.