JT - Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 yang memberikan 10 hari cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2025. Keppres ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi hari kerja serta memberikan kepastian jadwal cuti bagi instansi pemerintah.
Hari-hari cuti bersama yang ditetapkan dalam Keppres tersebut adalah sebagai berikut:
Baca juga : Menhub Minta Pengemudi Transportasi Online Tingkatkan Keselamatan Berkendara
- 28 Januari 2025 - Tahun Baru Imlek
- 28 Maret 2025 - Hari Suci Nyepi
- 2, 3, 4, dan 7 April 2025 - Hari Raya Idul Fitri
- 13 Mei 2025 - Hari Raya Waisak
Baca juga : Daftar SPKLU di Rest Area Tol Trans Jawa untuk Libur Nataru
Bagikan