JT – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa Hotel Aruss di Semarang masih beroperasi, meskipun pengelolanya, PT AJP, telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait judi online.
"Hotel sementara masih beroperasi," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (tanggal lengkap jika ada).
Baca juga : OJK Terus Upayakan Berantas Judi Online
Selain PT AJP, Komisaris PT AJP berinisial FH juga telah ditetapkan sebagai tersangka. PT AJP diduga menerima aliran dana dari FH yang bersumber dari rekening penampung selama periode 2020–2022. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan Hotel Aruss dan diduga berasal dari hasil bisnis perjudian online.
Brigjen Helfi menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan audit untuk mengidentifikasi jumlah dana yang mengalir melalui FH.
"Hotel masih dibiarkan beroperasi sementara, menunggu hasil penyelidikan terkait uang yang masuk dan keluar. Nanti kami akan sampaikan hasilnya," ujar Helfi.
Baca juga : PKS Pastikan Bergabung dalam Koalisi Permanen Dukung Prabowo-Gibran hingga 2029
Ia juga menambahkan bahwa penelusuran aliran dana akan mencakup aset yang mungkin terhubung dengan bentuk badan usaha lain.
"Kami menelusuri aset melalui aliran dana dari rekening penampung ke rekening FH, dan dari FH ke rekening PT AJP. Kami juga akan memeriksa ke mana dana tersebut mengalir selanjutnya," ungkapnya.