JT – Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti signifikan terkait perkara setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, di dua lokasi, yakni Bekasi dan Kebagusan.
Ronny menjelaskan bahwa dalam penggeledahan di Bekasi, KPK menyita 1 USB dan 1 buku catatan milik Kusnadi, sementara di Kebagusan, tidak ada barang yang disita.
Baca juga : PPI Jepang Desak Pemerintah Indonesia Kembalikan Supremasi Demokrasi Usai Putusan MK
“Kami berharap KPK bekerja secara profesional, tidak menonjolkan aspek kontroversi dan dramatisasi secara berlebihan terhadap publik,” ujar Ronny melalui keterangan tertulis, Rabu (8/1).
Merujuk pada berita acara penggeledahan, Ronny menyebutkan bahwa KPK tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang dimaksud, serta tidak ada barang bukti tambahan yang diambil oleh penyidik dalam penggeledahan tersebut.
Ia juga mempertanyakan tindakan penyidik KPK yang membawa koper saat menggeledah rumah Hasto.
Baca juga : Bambang Pacul Ditugaskan Jadi Wakil Ketua MPR RI 2024-2029 Secara Tiba-tiba
"Padahal, barang yang disita hanya berupa barang berukuran kecil. Bahkan, Bapak Hasto merasa tidak memiliki USB yang disita tersebut," ujarnya.
Sebagai kuasa hukum Hasto, Ronny menegaskan menghargai langkah KPK sejauh dilakukan sesuai dengan hukum acara pidana.