JT – Dua personel Polsek Palmerah, Jakarta Barat, yakni Bripka N dan Briptu AIR, resmi dipecat dari Kepolisian setelah tidak masuk dinas selama lebih dari 30 hari tanpa alasan yang jelas.
Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran, membenarkan bahwa kedua anggota tersebut telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Baca juga : Polisi berlakukan Sistem buka-tutup ruas Jalan Sudirman saat delegasi KTT ASEAN melintas
"Lebih dari 30 hari tidak masuk dinas, baik secara berkelanjutan maupun terputus, itu sudah memenuhi syarat untuk dikenakan PTDH. Artinya, mereka sudah tidak mau bertugas lagi," ujar Sugiran di Jakarta, Rabu.
Sugiran menjelaskan bahwa upaya pembinaan dan teguran telah dilakukan terhadap kedua anggota tersebut. Namun, keduanya tetap tidak menunjukkan perubahan.
"Bripka N sudah terkena PTDH sebelum saya menjabat Kapolsek. Sementara, Briptu AIR berada di bawah tanggung jawab saya, dan enam bulan dia tidak masuk dinas," jelasnya.
Baca juga : Cegah Kriminalitas, DPRD DKI Dorong Tambah Penerangan di Pemukiman
Sugiran mengungkapkan bahwa alasan keduanya tidak masuk dinas adalah karena malas dan lebih memilih untuk tinggal di rumah.
"Salah satu istri anggota yang di-PTDH sempat menemui saya untuk mencari solusi agar suaminya mau kembali bertugas. Namun, saya katakan bahwa jika sampai dikenakan PTDH, konsekuensinya harus diterima," ungkap Sugiran.