JT - Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) mendorong Pemerintah Indonesia untuk menjalin komunikasi yang lebih intensif dengan Pemerintah Arab Saudi mengenai penerapan pembatasan usia 90 tahun bagi jamaah haji.
"Hal ini menjadi perhatian kami, karena banyak jamaah yang telah lama menunggu giliran dan kini berisiko tidak dapat berangkat akibat aturan tersebut. Kami sangat menghargai waktu mereka yang sudah menunggu kesempatan," kata Ketua Kelompok Fraksi PDI Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, dalam rapat kerja Komisi VIII mengenai Haji 2025 bersama Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Haji, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Baca juga : Anggota Komnas Perempuan: Kesetaraan dalam Keluarga Penting untuk Menghindari Kekerasan
Selly menyampaikan bahwa Fraksi PDI Perjuangan berharap pemerintah memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini, mengingat banyaknya jamaah yang berpotensi terdampak oleh aturan pembatasan tersebut.
Kementerian Agama (Kemenag) sebelumnya mengungkapkan bahwa mereka tengah menunggu surat resmi dari Pemerintah Arab Saudi terkait pembatasan jamaah berusia lanjut (lansia) yang dapat mengikuti ibadah haji.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, menyatakan bahwa Pemerintah Arab Saudi berencana membatasi pemberangkatan jamaah yang berusia 90 tahun ke atas.
Baca juga : Kemenhub Wajibkan Perusahaan Bus Pasang Sabuk Pengaman
"Mungkin jumlahnya tidak banyak, tetapi mereka berencana untuk tidak memberikan izin kepada jamaah di atas 90 tahun. Surat resmi akan segera dikirimkan," ujar Hilman dalam rapat bersama Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah/2025 Masehi Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (3/1).
Sejauh ini, Indonesia masih memberangkatkan jamaah lansia, termasuk yang berusia hingga 100 tahun.