JAKARTATERKINI.ID - Kejaksaan Agung berhasil menangkap sebanyak 138 buron selama periode Januari hingga 18 Desember 2023. Dari jumlah tersebut, 79 buron terkait dengan kasus korupsi, sementara 59 orang terlibat dalam kasus nonkorupsi.
Baca juga : Uya Kuya: Beri Kesempatan Lebih Dulu bagi Artis yang Terpilih
Penangkapan ini merupakan hasil dari program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI.
Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menyampaikan bahwa pencapaian tersebut dilakukan dalam rangka program Tabur.
"Dengan penangkapan ini, total Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berhasil ditangkap selama masa kepemimpinan Jaksa Agung S.T. Burhanuddin mencapai 634 orang," katanya.
Baca juga : DPR RI Akan Panggil Kepala BP2MI Benny Ramdhani Terkait Sosok Berinisial T
Kejaksaan Agung juga aktif menangani kasus korupsi sepanjang tahun 2023, dengan lebih dari seribu perkara tindak pidana korupsi dan 18 kasus pencucian uang (TPPU).
Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi juga menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pelibatan 15 jaksa dalam pemerasan, 15 jaksa yang diduga campur tangan dalam urusan pengadaan barang dan jasa, serta dua warga yang mengaku sebagai jaksa palsu. Dua orang yang diduga sebagai jaksa palsu telah ditangkap dan ditahan.