JT - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan saat ini mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly masih berstatus sebagai saksi dalam rangkaian kasus dugaan korupsi yang melibatkan buronan KPK Harun Masiku.
"Posisinya sekarang saksi ya, masih saksi," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Baca juga : Kemenang: Sidang Isbat Adalah Forum Bersama Pengambil Keputusan
Saat ditanya soal peran Yasonna dalam kasus tersebut, Setyo mengatakan hal itu nantinya akan diputuskan oleh penyidik KPK berdasarkan temuan dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.
"Segala sesuatunya kan pasti penyidik yang nanti paling menentukan apakah cukup sebagai saksi, apakah kemudian ada perkembangan perkara, segala sesuatunya ada tahapan," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Yasonna untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan kasus tindak pidana korupsi, Harun Masiku.
Baca juga : Menteri HAM Tegaskan Penurunan Indeks Demokrasi Bukan di Era Presiden Prabowo
Selain Yasonna, KPK juga memberlakukan pelarangan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi dan perintangan penyidikan, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
"Pada 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia, yaitu YHL dan HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/12).