JT – Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta pelaku perbankan untuk memblokir sekitar 8.500 rekening yang terindikasi terkait tindak pidana judi online sepanjang 2024.
Langkah ini dilakukan berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai upaya mendukung pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.
Baca juga : 1.500 Personel Gabungan Bongkar Pagar Laut di Tangerang
"OJK senantiasa berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) lain, termasuk aparat penegak hukum, dalam rangka pemberantasan judi online," ujar Ismail, Rabu (1/1).
OJK merupakan bagian dari Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024. Satgas ini resmi dibentuk pada 14 Juni 2024 untuk memperkuat upaya penindakan terhadap perjudian daring.
Selain pemblokiran rekening, OJK juga meminta perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca juga : LPPOM MUI Sertifikasi Halal 18.701 Perusahaan Selama 2023, Meningkat dari Tahun Sebelumnya
EDD adalah tindakan lebih mendalam terhadap calon nasabah, walk-in customer, atau nasabah berisiko tinggi, untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil dan pola transaksi mereka. Ini merupakan bagian dari prinsip Customer Due Diligence (CDD), yaitu proses identifikasi, verifikasi, dan pemantauan transaksi.
OJK juga menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank. Peraturan ini menekankan pentingnya integritas dalam penyusunan laporan keuangan oleh seluruh pemangku kepentingan di sektor perbankan.