JT - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menyebut kebijakan penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah, menunjukkan sensitivitas pemerintah terhadap kondisi perekonomian nasional.
Apindo, kata Shinta, menyambut baik keputusan pemerintah untuk membatasi penerapan tarif PPN 12 persen hanya pada barang dan jasa yang dikategorikan sangat mewah (yang saat ini dikenakan PPnBM), sementara barang dan jasa lainnya tetap dikenakan tarif PPN 11 persen dan yang bebas PPN, tetap bebas PPN.
Baca juga : Menperin: Proposal Apple Belum Penuhi Empat Aspek Keadilan
"Kebijakan ini menunjukkan sensitivitas pemerintah terhadap kondisi perekonomian nasional, terutama di tengah daya beli masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan serta kondisi dunia usaha yang memang sedang penuh tantangan," ujar Shinta saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Shinta mengatakan, dengan mempertahankan tarif 11 persen untuk mayoritas barang dan jasa, diharapkan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan tidak mengalami tekanan lebih lanjut.
Keputusan ini, disebut Shinta, memberikan ruang bagi dunia usaha untuk terus mendorong aktivitas ekonomi tanpa harus khawatir akan dampak signifikan dari kenaikan tarif PPN yang lebih luas.
Baca juga : KAI Tegaskan Larangan Aktivitas Masyarakat di Jalur Rel demi Keselamatan
Dari perspektif bisnis, langkah ini memberikan kejelasan yang dibutuhkan pelaku usaha untuk merancang strategi mereka di tahun 2025, terutama terkait proyeksi biaya operasional dan daya beli konsumen.
Namun demikian, Shinta mengingatkan pentingnya pelaksanaan kebijakan ini harus diiringi dengan sosialisasi yang jelas dan terperinci.