JT - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengancam akan menjemput paksa eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri jika kembali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik.
Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik dapat melakukan upaya paksa jika tersangka tidak hadir tanpa alasan yang sah.
Baca juga : Dishub Depok Siapkan Empat Rute Baru BisKita Trans Depok pada 2026
Ade Safri menyatakan bahwa jika Firli Bahuri kembali tidak hadir tanpa alasan yang wajar, maka penyidik berhak mengambil dua tindakan, yakni menghadirkan secara paksa atau melakukan upaya paksa. Namun, dia belum menjelaskan kapan Firli akan dipanggil kembali untuk pemeriksaan.
Penyidikan atas kasus ini sedang dilakukan dengan koordinasi antara Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Prinsipnya KPK RI mendukung sepenuhnya penyidikan yang saat ini dilakukan," ujar Ade Safri.
Penyidik juga memastikan bahwa tidak ada hambatan dalam memenuhi proses hukum, dan mereka berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan profesional, transparan, dan akuntabel.
Baca juga : Perempuan Sebagai Kepala Keluarga Diberdayakan Pemkot Depok
Sebelumnya, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengungkapkan bahwa kliennya tidak dapat hadir dalam pemeriksaan karena harus menghadiri pengajian.
Firli telah diperiksa beberapa kali, dengan dua di antaranya saat berstatus sebagai saksi, sejak awal Oktober 2023 ketika penyidikan dimulai. * * *