JT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati kepada dua terdakwa kurir narkoba, Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf (38) dan Mumfadzal M bin Muhammad Isa (27), dalam sidang yang digelar Kamis (19/12). Kedua terdakwa dinyatakan terbukti membawa 10 kilogram sabu-sabu dan 18.000 butir pil ekstasi.
"Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Tengku Musri dan Mumfadzal M," ujar Ketua Majelis Hakim Frans Effendi Manurung di ruang sidang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan.
Baca juga : PLN UP3 Siaga Pantau Pasokan Listrik Saat Libur Nataru
Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim menyebut perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas narkotika.
"Dalam perbuatan terdakwa tidak ada hal yang meringankan," tambah Hakim Frans.
Kasus ini bermula pada Mei 2024 saat kedua terdakwa menerima tawaran pekerjaan dari Din (DPO) untuk membawa narkoba dari Dumai, Riau, ke Langsa, Aceh. Setelah menerima uang perjalanan sebesar Rp5 juta, keduanya berangkat dari Aceh Timur ke Medan, lalu ke Dumai menggunakan bus.
Baca juga : Dinas Kesehatan Kota Tangerang Mendorong Masyarakat Melengkapi Dosis Vaksin COVID-19
Pada 22 Mei 2024, mereka menerima sabu-sabu dan pil ekstasi di SPBU Dumai. Namun, dalam perjalanan menuju Langsa, keduanya memutuskan menginap di Wisma Putri Deli, Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi masyarakat, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap mereka di depan Kantor Bupati Labuhanbatu, bersama barang bukti berupa narkoba.